Polres Pagaralam Bakal Tindak Tegas Agen Dan Pangkalan Masih Jual Gas 3 Kilogram Diatas HET

 

 

Reporter | Editor : Tommy

PAGARALAM – Terkait laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya sejumlah pangkalan di Kota Pagar Alam yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Polres Pagar Alam langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama para agen, pihak Pemkot, Pertamina hingga Kejaksaan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami tidak segan menindak jika ada temuan. Koordinasi dengan Pertamina dan agen akan kami lakukan, termasuk memberi teguran dan pencabutan izin kepada pangkalan nakal,” ujarnya.

 

 

Pertemuan lintas instansi yang digelar di ruang kerja Satreskrim Polres Pagar Alam, Selasa (17/6/2025), melibatkan berbagai pihak, seperti Sat Intelkam, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Disperindagkop, hingga pengelola agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg. Pertemuan ini merupakan langkah cepat menyikapi laporan masyarakat tentang harga gas subsidi yang melampaui HET.

Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH didampingi KBO IPDA Deden dan Kanit Pidum IPDA Ardiansyah menyatakan, pihaknya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.

“Dalam menghadapi kendala di lapangan, kami harus berkolaborasi dengan Pemkot, Kejaksaan dan Pertamina agar penegakan hukum bisa berjalan optimal dan tetap bersifat preventif,” jelasnya.

Dari pertemuan itu terungkap bahwa kenaikan harga di tingkat pangkalan bukan sepenuhnya tanpa alasan. Perwakilan agen gas Kota Pagar Alam, H. M. Heriyanto, menjelaskan bahwa agen harus menanggung biaya operasional seperti sewa gudang dan gaji pegawai, yang berdampak pada harga jual ke pangkalan.

Kasat Pol PP Pagar Alam, Mastulah, turut menyoroti lemahnya dasar hukum untuk menindak langsung pelanggaran harga oleh pangkalan. “Satpol PP hanya dapat melakukan pembinaan. Kewenangan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan Satreskrim,” ujarnya.

Langkah Penegakan Hukum dan Pencegahan Polres Pagar Alam bersama tim lintas instansi akan rutin melakukan kontrol terhadap penerapan HET di pangkalan dengan operasi dan razia di lapangan akan digencarkan guna mencegah pelanggaran.

Sosialisasi ke masyarakat tentang penggunaan dan distribusi LPG 3 kg akan ditingkatkan. Polres akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan agen dalam penindakan dan pencabutan izin pangkalan yang terbukti melanggar.

“Langkah preventif, preemtif dan represif tetap akan kami laksanakan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi gas bersubsidi,” tegas Iptu Irawan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat dan pemerintah daerah agar subsidi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak. Dengan adanya kebijakan baru yang diterapkan, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg di Kota Pagar Alam semakin transparan, adil, dan terjangkau.

“Namun jika sanksi dari pihak terkait sudah dilaksanakan namun tindak diindahkan, maka penegakan hukum akan dilaksanakan dengan dasar hukum UU Percepatan perpu tentang Cipta Kerja atas perubahan UU migas Pasal 40 angka 9 UU cipta kerja m mengubah pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan dengan 60 milyar.” Tegasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *