
Reporter/Editor: Diki/krdo
EMPAT LAWANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL Herman Akhiri, S.IP., M.M., memimpin kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman di Aula Kantor Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis 07 Agustus 2025 mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bupati Empat Lawang terkait larangan pelaksanaan hiburan atau pesta malam yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Rapat ini bertujuan untuk menyosialisasikan secara langsung kepada para pemangku kepentingan, khususnya para Kepala Desa dan elemen masyarakat Kecamatan Saling, agar memahami serta menaati ketentuan yang tertuang dalam Perda No. 02 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi didampingi oleh Kanit Binmas serta anggota, menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat, khususnya dalam hal pengaturan pelaksanaan hiburan rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan penting ini sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang, N.A. Nawawi, Camat Muara Saling, Fredi Pranata, ST, Danramil 405-01 Tebing Tinggi yang diwakili oleh Sertu Dwi Feri Dwi Putra, Para Kepala Desa se-Kecamatan Saling, Bhabinkamtibmas wilayah Kecamatan Saling, Tokoh masyarakat, serta Para pengusaha Orgen Tunggal yang biasa terlibat dalam hiburan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat, yang selama ini banyak dikeluhkan karena mengganggu ketertiban umum, terutama apabila dilakukan hingga larut malam. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa pesta malam bukan hanya menimbulkan potensi gangguan kamtibmas, tetapi juga dapat menjadi celah terjadinya tindak kriminal, penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas.
Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL Herman Akhiri, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar tidak keluar dari norma, hukum, dan nilai sosial yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh peserta rapat, terutama Kepala Desa dan tokoh masyarakat, agar ikut berperan aktif dalam menyosialisasikan aturan ini kepada warganya.
“Perda ini hadir bukan untuk mengekang budaya pesta rakyat, tapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan hiburan tetap berada dalam koridor hukum, tidak merugikan masyarakat lain, dan tetap menjaga ketertiban umum. Kita harapkan kerjasama dari semua pihak agar aturan ini bisa diterapkan secara menyeluruh,” ujar KOMPOL Herman.
Kegiatan rapat koordinasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung hingga pukul 13.30 WIB dan ditutup dengan suasana kekeluargaan serta kesepakatan bersama untuk mendukung pelaksanaan Perda secara tertib.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, terutama penyelenggara hiburan dan aparatur desa, dapat memahami dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, demi terwujudnya lingkungan yang aman, damai, dan tertib di Kabupaten Empat Lawang, khususnya Kecamatan Saling.




























Tinggalkan Balasan