Diduga SMK N 1 Kota Pagar Alam Pungut Biaya Rp. 375.000 Per Siswa Untuk Pengambilan Ijazah

Reporter | Editor : Tommy

PAGARALAM – Dunia Pendidikan Kota Pagar Alam kembali tercoreng, setelah adanya dugaan SMK Negeri 1 Kota Pagar Alam yang berani memungut biaya cukup besar kepada siswa yang akan mengambil ijazah kelulusan.

Hal ini tentunya melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Yaitu Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik, dan tidak boleh ditahan atau dipungut biaya untuk pengambilannya.

Dengan ini dapat disimpulkan Ijazah adalah hak siswa yang sudah lulus, dan harus diberikan tanpa syarat atau biaya apa pun.

Dari data dan hasil rekaman siswa yang berhasil dihimpun, diduga SMK Negeri 1 Kota Pagar Alam mematok harga yang besar untuk siswa dan orang tua murid yang akan mengambil ijazah yaitu di angka Rp. 375.000 per orang.

Tentunya karena pungutan yang dilakukan oleh SMK N 1 Pagar Alam sangat membuat orang tua murid harus kembali mengeluarkan biaya besar. Padahal hal ini seharusnya tidak ada pungutan atau gratis sesuai peraturan pemerintah.

Salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan jika pungutan sebesar Rp. 375.000 persiswa untuk menebus ijazah tersebut.

“Ya berat sebenarnya pak, karena harusnya ijazah merupakan wak siswa malah dipungut biaya dan dn patok harganya.”katanya.

Namun Ia mengaku sebagai orang tua murid Ia harus memenuhi syarat ini, karena takut jika tidak dibayar ijazah anak bisa ditahan oleh pihak sekolah sehingga menghambat anak untuk melanjutkan pendidikan kedepan.

“Mau tak mau kami bayar pak, sebab takut ijazah anak saya ditahan pihak sekolah.”ujarnya.

Tak hanya itu dari beberapa wawancara kepada orang tua murid juga mengeluhkan terkait pembelian seragam sekolah bagi siswa baru yang sampai saat ini belum juga diberikan padahal oarang tua murid sudah membayar sebesar Rp. 2400.000 persiswa.

“Aktivitas sekolah sudah lama berjalan namun kejelasan untuk seragan baru belum juga diberikan, padahal kita sudah membayar 2 juta persiswa. Dengan beberapa masalah ini kami mintak pihak terkait untuk turun kelapangan menyelesaikan masalah tersebut. Namun juga tidak kami akan melapor aparat penegak hukum (APH).”tegas wali murid.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Pagar Alam Diyah Estining Tiyas Rahayu MPd , terus mengelak dengan alasan masih Dinas Luar (DL) dan Rapat, yang terkesan enggan memeberi tanggapan terkait masalah yang dikeluhkan oleh wali murid tersebut.

Bahkan melalui pesan WA, Kepsek mengirimkan video satu murid dengan direkam pihak sekolah mengatakan jika hal tersebut bukan pungutan ijazah melainkan pungutan sekolah untuk pembangunan WC sekolah sebesar Rp. 100.000 per siswa. Dan diketahui video tersebut video lama.

Dari video yang dikirim tersebut, terungkap fakta baru yaitu siswa-siswi SMK N 1 Pagar Alam juga dipungut biaya untuk pembangunan WC. Tentu hal ini bertentangan dengan Permendikbud yang menjelaskan jika Sekolah dilarang meminta pungutan meski ada kesepakatan dari pihak manapun.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *