Kepala Daerah Mempunyai Tugas Menyusun RPJMD

EMPAT LAWANG – Setiap Kepala Daerah mempunyai tugas dalam menetapkan RPJMD, dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan sebuah amanah.

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, proragam 5 tahun kedepan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sudah menetapakan Visi dan Misi yaitu menjadikan Kabupaten emapat Lawang yang MADANI, melalui peningkatan Perekonomian dan Kualitas SDM.

“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, kedepan mempunyai harapan yang besar dalam mewujudkan Empat Lawang yang MADANI,” kata Joncik saat membuka Musrenbang RPJMD tahun 2018-2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Empat Lawang, Selasa (18/12).

Joncik berharap agar para peserta Musrenbang dapat mencermati apa makna yang tersirat dalam visi dan misis diatas.

“Saya memberikan penghargaan kepada semua pihak yang sudah menyusun rencana pembangunan Empat Lawang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bapeda Kabupaten Empat Lawang Yulius Sugiantara mengatakan, tujuan dilaksanakannya Musrenbang RPJMD ini, tidak lain untuk menyelaraskan dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Empat Lawang ini.

” Tujuan kegiatan ini untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan pemerintah Daerah Empat Lawang untuk 5 tahun kedepan,” (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *