Empat Lawang – Diduga menjadi kurir Narkotika jenis sabu, Fran Sita (30) warga Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi saat ini harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jum’at (2/8).
Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan cara membuang barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0,15 gram tetapi polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Rusdi.
Tersangka kini terjerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Undang – undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Tar)
















Tinggalkan Balasan