EMPAT LAWANG – Supri Bin Selamat (17) warga Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini akhirnya tertangkap juga,setelah hampir satu tahun buron.
ia ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang ditempat pelariannya,didaerah Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong (Curup) Propinsi Bengkulu.
Menurut keterangan Polisi tersangka ditangkap atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Poros Tebing Tinggi pada beberapa bulan silam bersama beberapa orang temannya yang telah lebih dulu tertangkap.
Ketika dilakukan Penangkapan Tersangka sedang berada didalam rumah salaseorang keluarganya dan saat diamankan tersangka tidak Melakukan Perlawanan, sehingga langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang.
Dihadapan Polisi tersangka mengakui bahwa memang benar dirinya bersama beberapa orang temannya telah melakukan tindak pidana Curas didaerah jalan poros Tebing Tinggi pada tanggal 25 maret 2017 silam.
bahkan menurutnya perbuatan ini ia lakukan bukanlah yang pertama kali ini saja akan tetapi aksi seperti ini telah sering ia lakukan diantaranya, Kabupaten Lahat sebanyak 5 Kali (Curas), Lubuk Linggau (Curat) dan Jambret Sebanyak 2 kali sementara untuk di Empat Lawang 1 Kali Curat Jambret serta 7 Kali Curas.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Robi Sugara membenarkan,jajarannya telah melakukan penangkapan atas tersangka.
” Ya benar tadi malam anggota kita menangkap tersangka dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih Intensip,” kata Robi kepada wartawan, Rabu (21/2)
Dia juga menambahkab bahwa pelaku curas ini berjumlah sembilan orang tujuh diantaranya sedang menjalani proses hukum satu masih menjadi Daftar pencarian orang (DPO) dan satu lagi yakni Supri yang sekarang telah tertangkap.
” Atas perbuatan tersebut tersangka akan kita kenakan pasal 365 atas tindak pidana pencurian dan kekerasan yang dilakukannya,” tegasnya.(01)





























Tinggalkan Balasan