Penemuan Ladang Ganja Di Dua Lokasi Berbeda Di Empat Lawang

Empat Lawang – Temukan Ladang Ganja siap panen Polisi Amankan Barang Bukti puluhan Tanaman ganja serta bibit Ganja di dua lokasi berbeda .

Jika sebelumnya lokasi pertama polisi mengamankan barang bukti 31 batang ganja seberat 2,5 kilogram di desa tanjung raman, kecamatan pendopo ,Empat Lawang dan berhasil diamankan 1 tersangka bernama Abdul sotderi (20),senin (15/06/20)

kemarin selasa (16/06/20) polisi kembali mengerebek ladang ganja di desa kembahang baru kecamatan talang padang dan berhasil mengamankan barang bukyi berupa 28 batng ganja seberat 4kilogram dan beberapa bibit ganja serta Ganja siap pakai dan juga diamankan pemilik ladang ganja bernama lis Tasropi (40) .

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK Mengatakan Bahwa memang benar pihaknya berhasil mengamankan dua lokasi ladang ganja dan terdapat barang bukti puluhan batang ganja siap panen serta pemilik ladang.

“untuk menuju lokasi pertama menempuh waktu 7 jam dengan medan yang cukup curam dan perbukitan, sedangkan lokasi kedua di Desa kembahang baru ditemukan ganja siap pakai” ungkap Kapolres AKBP wahyu SIk saat press Release di Mapolres Empat Lawang,Rabu (17/06)

Kapolres mengatakan pengerebekan ini berdasarkan informasi dari Masyarakat ,dan segera satres Narkoba melakukan Penyelidikan di dua lokasi berbeda secara berturut-turut .

“Untuk pelaku Narkoba sendiri kita tidak main-main dalam penangannya,kami akan tindak tegas pelaku narkoba termasuk jika ada anggota kami yang Menggunakan narkoba”jelasnya

Sementara itu para pelaku Narkoba ini akan dikenakam pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“kedua tersangka ini sama Hukumannya kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU narkotika No 35 tahun 2009″ungkapnya (mga)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *