PAGARALAM – Pernyataan ketua DPRD kota pagaralam terkait pers plat merah
yang dalam klarifikasinya Senin,(19/10/20) dimaksud adalah Humas pemerintah daerah, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus pelanggaran ITE, karena yang bisa masuk dlm kategori pelanggaran UU ITE adalah :
1. Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
2. Kesusilaan
3. Perjudian
4. Penginaan dan pencemaran nama baik seseorang
5. Pemerasan / pengancaman
6. Menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian seseorang
Sementara pernyataan ketua DPRD kota pagaralam atas nama institusi DPRD yg kolektif dan kolegial, bukan pernyataan pribadi .
Sebagai politisi partai Nasdem Irma suryani Chaniago saya menganggap ada politisasi terkait pelintiran subtansi masalah terkait statement ketua DPRD kota Pagaralam, dan pihak yang berwajib pasti faham bahwa anggota DPRD memiliki Hak imunitas dalam menjalankan tugas nya, apa lagi terkait pernyataan beliau sebagai ketua DPRD bukan pernyataan pribadi dan tidak ditujukan pada obyek tertentu Dan dalam hal ini tidak ada satu pasal pun yang sesuai dgn pernyataan beliau yang dapat dikatakan melanggar uu ITE
Sebagai politisi, sebaiknya persoalan ini disudahi dan jangan diteruskan untuk tujuan politisasi, karena pada dasarnya tugas wakil rakyat memang melakukan kontrol dan pengawasan.(Tommy)
Tinggalkan Balasan