Tergiur Upah 50 Ribu Rupiah,Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Empat Lawang – Jajaran anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang berhasil meringkus Edi Irawan (25) yang merupakan kurir shabu di wilayah tempat tinggalnya yakni di Desa Kebon Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh (paiker) Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/11).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil shabu siap pakai dengan total 0,75 gram beserta alat hisap shabu.

Dihadapan petugas, tersangka yang bekerja sebagai petani ini mengaku baru menjalani profesi sebagai kurir shabu sejak dua minggu terakhir.

“Baru dua minggu pak jadi kurir shabu, awalnya sejak enam bulan yang lalu saya pertama kali pakai karena hanya ingin coba-coba gimana rasanya pakai shabu,” ungkap Edi, saat gelar tersangka di Polres Empat Lawang.

Selain itu, ia juga mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang diduga pengedar shabu di desanya berinisial J (DPO) dan baru lima kali melakukan transaksi dengan upah sebesar Rp 50.000 dalam sekali antar.

“Dari J pak, upah yang ia kasih Rp 50.000 dalam sekali antar. Selain itu saya juga dapat upah pakai gratis,” lanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi satu minggu yang lalu dan langsung melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka dirumahnya, usai melakukan undercover buy.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya senin kemarin,” ujarnya.

Masih dikatakan Joni, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, dan kini pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk memburu J yang saat hendak ditangkap tidak berada di kediamannya.

“Kita masih melakukan pendalaman,untuk tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(01)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *