Gara Gara Shabu Pria ini Terancam 20 Tahun Penjara

MUARA SALING – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Menciduk seorang pria bernama Kobri Bin Ali Kesin (32) warga Desa Tanjung Ning Lama Kec.Saling,Minggu (28/1).

Tersangka ditangkap aparat saat berada disebuah mobil angkot jurusan Lubuk Linggau – Tebing Tinggi,tepatnya dijalan Lintas Sumatera Desa Muara Saling sekitar jam 14.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan aparat mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 1,62 gram ditempat duduk pelaku,saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.

Kasatres narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indra Jaya mengatakan,tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.

“Tersangka merupakan TO lama kita dan tadi pagi kita mendapat laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka diduga sedang melakukan aksinya,lalu anggota kita bergerak dan melakukan penggeledahan dan ternyata benar pada tersangka kita temukan narkoba jenis Shabu seberat 1,62 gram” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 & pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (01)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *