Salahsatu Tersangka Pengrusakan Kantor Lurah Tanjung Kupang Diamankan Polisi

TEBING TINGGI – Darmawan (38) alias iwok warga RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang ditangkap aparat Satuan Reserse ( Tim Elang ) Polres Empat Lawang,Sabtu (27/1).

Penangkapan ini terkait Demo oleh puluhan orang yang mengatasnamakan mantan Ketua RT dan RW,pada Kamis (11/1) lalu dikantor Kelurahan Tanjung Kupang yang berakhir dengan pengrusakan terhadap fasilitas Kantor Kelurahan tersebut.

Saat ini Polres Empat Lawang baru menetapkan dua orang tersangka atas insiden pengrusakan Kantor Kelurahan Tanjung Kupang,satu diantaranya telah dilakukan penahanan atas nama Darmawan sementara untuk pelaku lainnya bernama Hasbi Bin Kori (selaku Korlap Aksi) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status Daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Empatlawang AKP Roby Sugara mengungkapkan, penangakapan tersangka Darmawan terkait pengrusakan kantor Lurah Tanjungkupang dimana telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama sama dan atau pengerusakan sebagaimana di maksud dlm Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP.

” Setelah menerima informasi bahwa satu dari dua tersangka bernama Darmawan alias iwan yang ikut melakukan pengerusakan di Kantor Lurah Tanjung Kupang sedang berada dirumahnya Sabtu (27/1) kemudian dilakukan penyelidikan setelah dipastikan benar tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Empatlawang tanpa ada perlawanan ” kata Roby kepada wartawan, Minggu (28/1).

Ditambahkannya,terhadap tersangka Hasbi telah dilakukan upaya penangkapan namun tersangka sedang tidak berada dirumah dan kini pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“untuk kerugian materi atas kejadian ini sekitar Rp 2,5 juta, ” terang Roby seraya mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka dan saksi saksi untuk sidik perkara lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke JPU. (01)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *