Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curas

TEBING TINGGI – Seorang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis Malam (15/03).

Penangkapan terhadap tersangka bernama Debi Bin Ishak yang beralamat didesa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang ini,terkait Kasus Curas yang terjadi didaerah Sungai Berau pada tgl 16 nopember 2017 silam bersama temannya yang lebih dahulu telah tertangkap oleh Tim Opsal Polres Empat Lawang.

Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Hardiman,SH,MH melalui Kanit reskrim Ipda Kemas Junaidi,SH mengatakan,penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil ungkap kasus Curas yang terjadi pada tahun 2017 lalu dimana korbannya mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor atau kerugian material ditaksir sebesar 9 juta rupiah.

“tersangka bersama temannya yg lebih dulu telah ditangkap merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan tarhadap korban berinisial DA didaerah Sungai Berau Pensiunan pada tgl 16 november 2017 silam”ungkapnya.

Saat ini tersangka mendekam ditahanan Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(01)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *