SEL,TEBING TINGGI – Jajaran anggota Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi,berhasil menangkap tersangka Pencurian dengan disertai Kekerasan (Curat) pada Selasa (3/04) atas nama Ipan alias Ipong (30) tahun warga Kampung Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus setiawan melalui kasat Reskrim AKP M Ismail menjelaska,tersangka ditangkap pada selasa pagi sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Opsnal Buser Elang dan jajaran Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
“tersangka kita tangkap saat berada disebuah pondok didaerah perbukitan diwilayah Kecamatan Ulu Musi,saat akan diamankan tersangka berupaya melarikan diri sehingga anggota kita memberikan tembakan peringatan namun tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan sebilah senjata tajam yang akhirnya tersangka kita lumpuhkan dan mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri” terangnya.
ia menambahkan tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-06 /lII/2018/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek Tebing Tinggi.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan secara intensif,dihadapan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun Penjara.(01)
















Tinggalkan Balasan