Miris ! Oknum PNS Ini Ditangkap Akibat Narkoba

Gambar : Ilustrasi

EMPAT LAWANG – Salah seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, terpakasa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Senin (15/10).

Pasalnya warga Kampung Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi ini, terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika. Yang diduga kuat merupakan bandar Narkotika jenis Shabu-shabu golongan satu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indra Jaya mengatakan, kronologis penangkapan tersangka. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa dikampung Sungai Lidi Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

” Kita segera melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengumpulkan informasi yang cukup dan juga ciri ciri tersangka,” kata Joni Indra Jaya kemarin.

Kemudian lanjut Joni pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 tepatnya sekira pukul 17.00 awib anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Jhon Firdaus Bin Zainal Arifin (Alm) di  kediamannya kampung Sungai Lidi Kelurahan Pasar.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 3.97 gram, 11 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah botol plastik warna putih.

” Dan 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah plastik klip ukuran besar, 1 lembar KTP dan 1 lembar SIM C milik dirinya,” jelasnya.

Kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Empat Lawang,guna dilakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut.

” Atas perbuatannya,tersangka kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (Tri)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *