Pemilu 2019 Mendatang Pemilih Wajib Menggunakan E-KTP


EMPAT LAWANG – Menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2019-2024 yang jatuh pada April 2019 mendatang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini fokus mengejar cetak e-KTP. Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat dalam melakukan pencoblosan tidak lagi diperbolehkan menggunakan surat keterangan harus e-KTP.

Kepala Disdukcapil Empat Lawang, Petterson Okki Bial mengatakan, dalam merealisasikan aturan tersebut, pihaknya terus menggenjot cetak eKTP. Saat ini data wajib KTP yang sudah melakukan perekaman atau Print Ready Record (PRR) sebanyak 10.123 jiwa. Dan blangko eKTP yang tersedia di Disdukcapil Empat Lawang sebanyak 5500 lembar. Artinya sudah tertutupi setengah dari angka PRR tersebut.

” Ada 5500 blangko saat ini. 2000 blangko itu baru kita terima dari kementrian baru baru ini. Sedangkang 3500 nya itu merupakan sisa yang tersimpan di kita. Baru separuh dari data PRR bisa kita penuhi untuk dilakukan pencetakan eKTP,” kata Okki saat ditemui usai Paripurna di Gedung DPRD Empat Lawang, Selasa (23/10).

Menuju Pemilu 2019 lanjut Okki, masih menyisakan waktu kurang lebih 6 bulan lagi. Dan dirinya sangat optimis relisasi cetak eKTP sisa PRR tersebut terpenuhi hingga Pemilu digelar nanti.

” Insyaallah akan mudah terealisasi, karena cuma butuh 5000 blangko lagi. Kita akan segera minta ke Kementrian, karena pengadaannya disana,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu Anggota KPU Empat Lawang, Mobius Alhazan membenarkan, bahwa sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap masyarakat tidak dibolehkan lagi menggunakan Suket, tapi harus menggunakan e-KTP.

” Untuk saat ini UU No 7 Tahun 2017 harus pake e-KTP, tapi biasanya ada solusi dari KPU RI di Last Minute nanti,” pungkasnya.(Tri)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *