EMPAT LAWANG – Kantor Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 dan segera diterbitkan akhir November nanti dan kartu nikah tersebut fungsinya bisa menggantikan buku nikah yang dipakai selama ini.
Kepala Kemenag Empat Lawang H Muhmmad Makki melalui Kasi Bimas Islam H Syaifullah Rozak mengatakan, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Selain itu pencatatan nikah berubah menjadi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web jadi para calon pemendaftar melalui online dan nanti mendapat kartu nikah dan buku nikah.
“Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang belum bisa mengeluarkan kartu nikah, karena masih menunggu alatnya,” kata Syaifullah, kemarin.
Kartu nikah tersebut, lanjut Syaifullah, bisa dibawa dan disimpan di tas ataupun dompet karena ukurannya kecil. Sehingga pasangan suami istri yang hendak menginap di hotel bisa menunjukkan kartu tersebut.
“Jika petugas hotel menanyakan status bisa langsung tunjukkan kartu nikah tersebut. Kartu nikah mudah dibawa-bawa dan memiliki barcode jika di scan dengan alat khusus terdapat identitas pasangan tersebut,” ujarnya.
Sementara sambung Saifullah, untuk jumlah pasangan yang menikah hingga Oktober 2018 ini berjumlah 1.658 pasang,” Sedangkan tahun 2017 berjumlah 1.994 pasang,” pungkasnya (Tri).





























Tinggalkan Balasan