Banyak Parpol Melanggar Aturan Pemasangan APK

EMPAT LAWANG – Memang saat ini belum memasuki masa tenang Kampanye, tapi banyak Parpol yang melanggar aturan saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

“Banyak ditemukan parpol yang melanggar aturan saat memasang APK peserta pemilu, etika maupun estetika yang menggangu Keindahan kota. Misalnya APK yang dipasang di tiang listrik, pepohonan hingga taman kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rudiyanto kepada Wartawan, Kamis (13/12).

Nanti lanjut Rudi, sebelum penertiban APK pihaknya akan memberikan himbauan kepada Parpol peserta Pemilu Pileg dan Pilpres 2019, melalui Media ataupun melalui surat edaran.

“Kami menghimbau kepada Parpol Peserta Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yang tertera jelas dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan lagi dalam Peraturan KPU No.23, 28 dan 33 tentang
Kampanye,” ujarnya.

Rudiayanto menambahkan, untuk masalah keterlibatan ASN pada Pemilu 2019 mendatang, saat ini belum ditemukan ada atau tidak ASN di Kabupaten Empat Lawang yang berpihak pada Pemilu Tahun 2019.

“Mengenai pelanggaran bagi ASN yang terlibat Politik, menjadi tantangan berat bagi para Pemilu 2019,” pungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *