APK Para Caleg Yang Melanggar Dilepas Bawaslu

EMPAT LAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang saat ini sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rudi Yanto mengatakan sebelum melepaskan APK milik para Calon Legislatif (Caleg) terlebih dahulu pihaknya menyurati Parpol untuk memindahkan APK para calonnya yang terpasang bukan pada tempatnya, sehingga membuat pemandangan yang kurang enak untuk dipandang mata.

“Sudah kita lakukan sweeping dan sudah kita lepaskan apabila ada APK yang melanggar di tempat umum,” kata Rudi kemarin.

Dijelaskan Rudi, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Panwascam masing-masing Kecamatan untuk melepas APK yang terpasang d itempat umum, seperti tiang listrik dan lain sebagainya.

“Kita sudah mendata apabila ditemukan APK yang melanggar akan kita tertibkan,” jelasnya.

Saat ini lanjut Rudi, masih banyak ditemukan APK yang terpasang bukan pada tempatnya,”Kita ketahui pada akhir bulan Januari ini sudah banyak caleg-caleg yang memasang APK,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, tidak ada sangsi bagi para Caleg yang APK nya terpasang bukan pada tempatnya,”Ya tidak ada sanksinya, hanya saja kita tertibkan saja APK nya itu,” tungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *