EMPAT LAWANG – Sebanyak 6.469 lembar kertas surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang rusak dan lebih dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dan pemusnahan tersebut dilakukan dikantor KPUD Kabupaten Empat Lawang dengan disaksikan Kapolres Empat Lawang, Danramil Tebing Tinggi, wakil dari Kejari Empat Lawang dan Bawaslu Empat Lawang, Selasa (16/4).
Ketua KPU Empat Lawang Ali Amin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih tersebut, dilakukan agar pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 tidak ada lagi surat yang tertinggal.
“Jumlah surat suara yang rusak dan lebih yang dimusnahkan itu sebanyak 6.469 lembar,” kata Ali Amin.
Adapun rincian surat suara rusak dan lebih yang dimusnahkan tersebut lanjut Ali Amin, surat suara Capres dan Cawapres 579 lembar, DPR RI 1.932 lembar, DPD 388 lembar, DPRD Provinsi 2.043 lembar.
“DPRD Kabupaten Empat Lawang, untuk Dapil 1 ada 75 lembar, Dapil 2 sebanyak 212 lembar, Dapil 3 ada 44 lembar dan Dapil 4 berjumlah 1.147 lembar,” jelas Ali Amin.
Dan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan dilakukan dengan cara dibakar serta dibuat dalam berita acara No 46/BA/2019,” tungkasnya (Tri).

















Tinggalkan Balasan