Pelaku Pencabulan Balita Seharusnya Dicambuk Seratus Kali

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Empat Lawang, Dr KH Abdullah Makky.

 

Empat Lawang, SEL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Empat Lawang, Dr. KH. Abdullah Makky mengecam keras terhadap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pendopo Barat Empat Lawang.

Bahkan, Makky menegaskan, harusnya pelaku pencabulan tersebut berdasarkan hukum islam harus dicambuk 100 kali. Karena kejadian tersebut sudah diluar batas kewajaran. Orang baik seperti anak anak yang jadi korban telah dirusak oleh ketidak wajaran dalam prilaku seksual pelaku.

“Harusnya dihukum 100 kali cambuk. Baik hidup ataupun mati. Karena itu sudah diluar batas kewajaran manusi. Masak nafsu sama anak anak dibawah umur. Kalau seperti waras tidak akan mungkin terjadi,” tegasnya.

Sebagai Ketua MUI, Makky meminta, pelaku dihukum seberat beratnya. Namun selain hukuman penjara, ia juga meminta pelaku di rehabilitasi atau diterapi. Supaya pelaku bisa sembuh dan tidak ada korban selanjutnya ketika keluar dari penjara nantinya.

Selain itu juga, Makky meminta, supaya pelaku dihukum sosial dengan tidak dikembalikan ke kampung halaman tempat kejadian perkara. Harus diasingkan. Karena selain hukum sosial, juga menghindari kejadian kejadian yang tidak diinginkan.

“Jadi 3 poin itu harus dilakukan terhadap pelaku. Dihukum seberat beratnya, di rehabilitasi atau di tetapi. Terakhir harus dihukum sosial dengan tidak dipulangkan ke kampungnya. Harus diasingkan, takutnya nanti menimbulkan emosi dari keluarga korban dan warga lainnya,” tutupnya. (Red.SEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *