DPO Bandar Sabu Berhasil Diringkus

EMPAT LAWANG-Setelah kurang lebih empat bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menjadi bandar Narkoba jenis Sabu.

Herman (46) warga jalan Pagar Alam Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Tim sat res Narkoba Polres Empat Lawang pada Senin (21/10) sekira pukul 16:30 Wib.

Kapolres Empat lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan DPO bandar Sabu tersebut.

” Ya tersangka Herman ini sudah menjadi DPO sejak juli 2019 lalu, dan berkat laporan dari masyarakat yang kami terima tersangka ini sedang berada di salah satu pondok sawah di Kecamatan Pendopo, saya lalu perintahkan Kanit beserta sepuluh anggota melakukan lidik dengan mendatangi langsung lokasi yang di informasukan oleh masyarakat tersebut dan benar saja Tersangka di temukan dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Rusdi.

Dan dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sepuluh jenis Barang Bukti (BB), yaitu 7 (Tujuh) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,13 gram.

Dua (2) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0,37 gram,1 (satu) helai celana pendek warna merah bermotif gambar,1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,13 gram.

Satu (1) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,25 gram,1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah),1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merk HORSE IMPERIA,1 (satu) buah tas bewarna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan di kenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara

” kita kenakan dua pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kerangkeng,” ujarnya (Red 2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *