Satresnarkoba Berhasil Mengaman Diduga Tersangka Kurir Narkoba

Tersangka ZH berikut Barang Bukti Paket Kecil Daun Kering diduga Narkoba Jenis Ganja, saat diamankan di Mapolres Empat Lawang,Selasa (7/1) Foto/Ist Seputarempatlawang

EMPAT LAWANG – Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan ZH (23) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang diduga kurir Narkotika, Selasa(7/01/2019).

Saat dikonfirmasi Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdiyanto membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut, yang juga berhasil dapat satu paket kecil Narkoba.

“Ya, benar dari informasi masyarakat bahwa ZH sering melakukan transaksi Narkotika dan satu paket kecil Narkoba jenis Ganja,” kata Rusdiyanto.

Pada saat hendak digeladah Lanjut Rusdiyanto, diduga tersangka membuang satu paket kertas ke jalan umum, teryata pada saat dibuka kertas tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pada saat hendak kami geledah, ZH diduga membuang satu paket kertas kejalan umum, teryata pada saat kami buka kertas tersebut berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja,” Ungkapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 1.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan ancaman 4 Tahun Penjara paling singkat, paling lama 12 Tahun penjara,” tegasnya.(Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *