Genjot Pembuatan Sertifikat, Lurah Tanjung Kupang Jalin Kerja Sama PTSL

Empat Lawang – Lambannya pembuatan Sertifikat Tanah menjadi perhatian lurah Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Lurah Tanjung Kupang, menjalin kejasama dengan program prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Kamis (16/1/2020).

Lurah Tanjung Kupang, M Parman Muslim, SE.MM., Menyampaikan pada awak media, melalui program ini permerintah dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Program PTSL ini dapat memberikan jaminan kepastian Hukum atau hak milik Tanah”. Katanya

Dijelaskan Parman, Metode PTSL ini juga merupakan Inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyatakat sandang,pangan dan papan.yang tertuang dalam Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

Selanjutnya, Pihak Badan Pertanahan negara (BPN) dan Kelurahan tanjung Kupang Kecamatan Tebing tinggi akan mensosialisasikan Program PTSL ini keperangkatnya.

“Dalam beberapa hari kedepan ini kelurahan tanjung dan BPN akan mengundang seluruh RT/RW dan Masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, dalam rangka Sosialisasi Juklak dan Juknis terhadap program PTSL yang di maksud”, Lanjutnya

Sementara itu, berdasarkan Luas Wilayah dan Penduduk Kelurahan Tanjung Kupang lebih besar dari 5 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi.

“Kami akan mengusulkan Kuota sebanyak-banyaknya terhadap program PTSL, karena Kelurahan tanjung kupang dari segi jumlah penduduk dan luas wilayah, lebih besar dari 5 Kelurahan yg ada di kecamatan Tebing Tinggi”. Tandas Parman (RED/SEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *