Terduga Bandar Narkoba Digerebek Satresnarkoba Polres Empatlawang

Terduga Tersangka Bandar narkoba yang berinisial Rp Alias Piking (40) Berikut Barang bukti, saat diamakan di Mapolres Empatlawang. Foto:Ist/Seputarempatlawang

Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan diback up langsung oleh Satres narkoba polres Empatlawang. Pada hari Minggu (26/1/2020). Sekitar Pukul 21.00 WIB. Menggerebek rumah terduga bandar narkoba yang sering mengedarkan barang haram narkoba jenis Sabu dan ekstasi. Di Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam.

Kapolres Empatlawang, AKBP Yudi Karyanto, Melalui Kasat Narkoba Porles Empatlawang, Iptu Rusdiyanto membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Ya, benar dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (25/1/2020). bahwa Terduga RP sering melakukan transaksi Narkoba diwilayah hukum polres Empatlawang, khususnya Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam ,” kata Rusdiyanto.

Selanjutnya langsung melakukan pergerbekan dirumah terduga tersangka bandar narkoba tersebut. didampingi 4 anggota Opnal Res Narkoba dan dibackup langsung oleh 5 anggota Satreskrim Polres Empatlawang.

Pada saat digeledah, anggota opsnal mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RP, alias Piking (40), lalu menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi didalam kamar tidur tersangka.

“anggota Opnal Narkoba, mengamankan satu orang laki-laki berinisial RP, Alias piking (40), berikut barang bukti 1(satu) buah kantong plastik warna hitam, 1(satu) paket kecil yang di duga narkotika golongan I jenis sabu yang bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,26 gram 1 (satu) butir exstasy warna orange yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,45 gram. 1 (satu) ball plastik klip transparan yang berisikan 89 (delapan puluh sembilan) plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, yang ditemukan ditemukan di dalam kamar tidur saudara piking”. Katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Empatlawang.

“Terduga Tersangka Bandar Narkoba berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Empatlawang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009”. tandasnya (Red/SEL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *