Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap polisi

PAGARALAM – Polres kota Pagaralam menangkap 2 (dua) dari 6 (enam) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam akan membunuh korbannya.

kedua pelaku yakni RA(17) dan PS (20) warga nendagung Kec. Pagaralam Selatan kota Pagaralam berhasil ditangkap sedangkan ES (21) perumnas Talang sawah kel. Bangunrejo Y (20) desa pematang bange kel. Curup jare R(17) desa petani kel. bringin Kecamatan Pagaralam Utara serta AF(20) desa guru agung Kabupaten Lahat masih berstatus DPO .

Polres Pagaralam melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli sahara S.H menjelaskan penangkapan tersebut diawali adanya laporan polisi pada tanggal 20 desember 2020 dengan TKP di perkebunan teh gunung Dempo. saat itu korban dan teman-teman didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal dan langsung meminta handphone dikarenakan tidak diberikan laki-laki tersebut tersangka R(17) yang masih DPO langsung memukul kepala korban dan kepala teman-teman korban.

“kemudian datang lagi teman-teman tersangka yaitu RA, ES(DPO),PS,AF(DPO) Dan Y(DPO) kemudian salah seorang pelaku berkata “ku bunuh kau ,Mane HP tadi cepatlah” (saya bunuh kamu mana HP tadi ,cepat ) dan langsung merampas handphone Oppo Neo 7 milik saudara MA dan mengambil charger Vivo kemudian pelaku merampas kunci motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat karbu warna putih dengan nopol BG 3937 ZI milik korban dan juga mengambil satu buah gitar Yamaha milik korban” Ujar Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli sahara S.H

selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi velg jari-jari (alat yang digunakan pelaku) dan 1 unit motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 2944 WP (alat yang digunakan pelaku) Dan Tersangka Dijerat pasal 365 kasus Pencurian dengan Kekerasan .(Tom)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *