Penuhi Panggilan Penyidik,Ketua DPRD PAGARALAM Berstatus Saksi

PAGARALAM – Ketua DPRD kota Pagaralam Jenny Sandiyah SE  MH dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Rabu (20/01) penuhi panggilan penyidik Polres Pagar Alam, untuk dimintai keterangan terkait dengan Postingan yang bersangkutan pada Akun Facebook Miliknya, sekitar 10 Oktober 2020 lalu, tentang Pers Plat Merah .

Selain bersama Penasehat Hukumnya Etal Pargas SH MH, Jenny juga di dampingi oleh Anggota DPRD lainya yakni Wakil Ketua I Desi Siska SE dan Wakil ketua II Efsi SE.

Sebagai terlapor, Sekitar tiga jam, sekitar 25 pertanyaan diajukan kepadanya, hal ini di benarkan oleh Jenny Shandiyah kepada awak media,

“Ya ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan, salah satunya yakni Pers Plat Merah, Postingan Pers Plat Merah itu adalah Humas Kominfo, yang saya maksudkan Pers Plat Merah adalah Humas Kominfo, karena Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di Dewan sudah tidak ada lagi Kehumasan.”jelasnya.

Jenny juga menyebutkan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, “sebagai warga negara yang baik saya hadir dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.”ujarnya.

Terpisah Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH kepada wartawan, membenarkan adanya pemanggilan ketua DPRD kota Pagar Alam hari ini,

terkait perkara ini, kita harus hadirkan saksi ahli dan memang benar hari ini ibu jenny kita Panggil,Ditanyakan terkait statusnya, Kasat menjelaskan

” Masih sebagai Saksi dalam rangka undangan klarifikasi” terang AKP Acep(Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *