4 terdakwa OTT divonis lebih ringan dari tuntutan JPU

 


PAGAR ALAM– Akhirnya 4 (empat) mantan Lurah yang terseret perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Kelurahan tahun 2019 lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Majelis Hakim yang menggelar sidang Virtual, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB tersebut menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada 4 (empat) Terdakwa, dari tuntutan JPU yakni 1 tahun tiga bulan penjara.

Seperti yang disampaikan Kajari Pagar Alam M. Zuhri, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly, SH., MH., Rabu (10/02/2021) bahwa, pihaknya membenarkan jika Sidang Putusan sudah digelar tadi siang (Selasa siang) secara Virtual. Para Terdakwanya, HR, HM, DA dan MA.

“Mereka divonis Majelis Hakim dengan putusan hukuman selama 1 tahun ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan. Selain itu, Barang Bukti (BB) tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar  Lutfi.

Sambung Lutfi menyebutkan sebelumnya, pada Sidang Tuntutan sebelumnya para Terdakwa keberatan atas tuntutan JPU, dan mengajukan pembelaan, yang mana, lanjut Lutfi, oleh JPU dituntut dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana dengan Dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, pada S,idang tersebut selaku JPU Dicky Dwi Putra, SH., dengan Majelis Hakim Abu Hanifah, SH., selaku Ketua didampingi anggota Suryadi, S.Sos., SH., MH., Junaida, SH., mendengarkan Keputusan Majelis, kata Lutfi, para Terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari atas Keputusan Majelis.

“Ya, mereka menyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis,” ujar Lutfi yang sebelumnya mengaku keberetan atas Keputusan Majelis itu adalah hak mereka,” pungkas Lutfi.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) IPSW M. Helmi memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada pihak Kajari atas kinerja, dan semoga dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera dan shock terapi bagi yang lain,” tutur Helmi.

Selain itu dukungan juga mengalir dari Kepala Perwakilan LSH Faktahukum Indonesia Regional VII Sumatera Selatan, Alian K Bahar, dirinya mengaspreasiasi langkah tegas penegak hukum,
“di mana dalam suatu regulasi penerapan dan pengunaan dana yang bersumber dari negara harus lebih tepat dan jangan di salah gunakan, ” tegasnya(Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *