Dua Pria Diringkus Polisi Bawa Sekantong Narkotika Jenis Ganja

 

EMPAT LAWANG- Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil membekuk dua orang terduga membawa Narkoba jenis Ganja seberat 250 gram dalam kantong plastik warna hitam di Jln Lintas Sumatra Empat Lawang-Lahat Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sum Sel, Kamis 22/4/21.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Wanda Bernad SIK mengatakan bahwa sekitar Pukul 14:30 wib Angota Satres Narkoba Polres Empat Lawang telah mengamankan 2 (dua) orang pengendara motor berinisial MD (22) dan MR (25) yang di curigai membawa narkoba jenis Ganja di daerah jln Lintas Sumatra Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang

“Iya sekitar pukul 14:30 wib angota kami telah berhasil mengamankan dua orang pengendara motor berinisial MD (22) dan MR (25) yang di curigai membawa Narkoba jenis Ganja di daerah Jalan Lintas Sumatra Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.

Lanjut Wanda “pada saat pengejaran ada salah seorang tersangka membuang bungkusan berwarna hitam setelah di periksa bahwa di dalamnya benar jenis narkoba golongan 1(satu) Ganja dengan berat 250 gram, sempat terjadi perlawanan saat ingin di amankan tetapi dengan kesigapan para anggota kedua pelaku bisa kita amankan dan selanjutnya kita bawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.”(Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *