EMPAT LAWANG – Antrian Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Di Kantor BRI Unit Tebing Tinggi Jalan Abubakardin, Keluruhan Pasar Kabupaten Empat Lawang, Melanggar Protokol Kesehatan Covid 19 (Prokes) sebab pada proses penyaluran BPUM tersebut telah terjadi kerumanan massa ,Jum,at (16/07/2021)
Puluhan warga dari beberapa Kecamatan Di Kabupaten Empat Lawang ini Guna mengantri pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tak kunjung usai dari bulan sebelumnya
Dalam proses penyaluran BPUM ini pemerintah pusat telah menunjuk lembaga keuangan. Salah satunya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Namun dalam tahap pencairan, Bank BRI Unit Tebing Tinggi terindikasi melanggar Prokes karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak, Saat menunggu namanya di panggil oleh petugas Bank
Pantauan Awak Media Di lokasi, Selain Antrian tampak ramai ,Ada Juga Parkir bebas yang menggunakan badan jalan Abubakardin pasar ilir sehingga membuat kemacetan jalan untuk pengendara roda 2 maupun roda 4
Salah satu Pengendara roda 2 yang melintasi jalan tersebut Berharap agar pihak Bank bisa memperhatikan dan mengatur antrian agar tidak lagi terjadi kerumunan massa yang mengabaikan Protokol Kesehatan dan Kemacetan Jalan
“Kerumunan orang di Bank BRI ini sejak tadi pagi hingga saat ini cukup ramai, Bahkan tidak ada petugas yang mengatur warga dalam menerapkan prokes COVID-19, seperti menjaga jarak,” Kata salah satu pengendara roda 2 yang melintas jalan tersebut
Diketahui, sejak adanya wabah pandemi COVID-19, hingga saat ini pemerintah dan pihak lainnya tengah berusaha keras untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut. Salah satunya dengan cara menggencarkan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. (Dik)














Tinggalkan Balasan