Dinas DPMPTSP Belum Mengatur Sanksi Bagi Penangkaran Walet Yang Tidak Memiliki Izin

EMPAT LAWANG – Sangat di sayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mursadi belum bisa memberikan sanksi kepada Penangkaran Burung Walet yang belum mempunyai izin Secara Lengkap dikarenakan Pihaknya belum mengatur usaha walet padahal bisa bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuat tertib adminitrasi Perizinan Di Kabupaten Empat Lawang

“Sampai saat ini karena izin belum di atur sanksi untuk penangkaran walet ya belum ada “Katanya saat di Bincangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/09/2021)

Masih dikatakannya ,Mursadi Juga menambahkan Bahwa Memang belum ada, kita belum mengatur usaha walet itu ,Bisa saja PAD nya sudah di Ambil karena di anggap yang memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di Empat Lawang

“Jadi kami belum mengatur tentang usaha walet sehingga tentang pelanggaran atas izin usaha ya belum kami atur ,Tambahnya Mursadi

Padahal di Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pembinaan dan Retribusi pengelolaan dan pengusahaan Sarang burung Walet
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 5
(1) Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus mendapat izin dari Kepala Daerah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
(2) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku selama masih melaksanakan kegiatan
pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet dengan ketentuan setiap 3 (tiga) tahun
harus daftar ulang;

Pasal 6
(1) Sarang Burung Walet yang berada dihabitat alami dan diluar habitat alami dapat dikelola
dan diusahakan atas izin Kepala Daerah;
(2) Untuk mendapatkan ijin pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, orang atau badan mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Melampirkan

proposal pengusahaan Sarang Burung Walet;
B. rekomendasi dari Bapedalda Kabupaten Empat Lawang, Camat dan Lurah / Kepala
Desa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan teknis lokasi pengusaha Sarang
Burung Walet;

C. surat pernyataan bahwa permohon akan memperkerjakan masyarakat setempat yang
diketahui Lurah / Kepala Desa;

D. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam mengelola dan mengusahakan Sarang
Burung Walet mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun
oleh Departemen teknis;

E. khusus pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet diluar habitat alami harus
dilengkapi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Pembangunan Bangunan (IPB) serta dokumen UKL/UPL;

F. Dokumen UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan syarat untuk
diterbitkannya SITU,IMB maupun PB bagi usaha sarang burung wallet di luar habitat
alami.
Pasal 7
(1) Penemu Sarang Burung Walet dihabitat alami wajib melaporkan penemuannya kepada
Kepala Daerah dengan disertai surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat untuk dibuatkan Surat Pengesahan atas penemuannya;
(2) Penemu Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diberikan priorotas
untuk mengelola dan mengusahakan Sarang Burung walet;
(3) Penemu Sarang Burung Walet dapat bekerjasama atau menyerahkan pengelolaan dan pengusahaannya kepada pihak lain;
(4) Penyerahan hak pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet dari penemu kepada

“Menurut kamu ada perda nya kami ingin mendalamkan dulu perda itu apakah terkait penangkaran atau terkait retribusi “Jelasnya Mursadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *