Seorang Siswi SMP Di Empat Lawang Digilir 5 Pria

EMPAT LAWANG – Peristiwa kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Kali ini adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah SMP yang ada di Kabupaten Empat Lawang di perkosa oleh 5 orang pria.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK membenarkan kejadian tersebut.

Dimana 5 orang pelaku melakukan perbuatan perkosaan terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/10/2021).

” Kejadian tersebut bermula ketika korban mendapatkan telepon dari pelaku AR tapi yang berbicara adalah pelaku Yopi yang mengajak korban ketemuan di salah satu SD Negeri di Tebing Tinggi sekitar pukul 20.30 Wib. Namun setelah korban ke lokasi, korban bertemu dengan pelaku Ar, Yopi, Galu Dika, Dopi, Namun korban tidak curiga niat jahat pelaku,” ungkap Wanda, Senin (18/10/2021).

Awalnya lanjut Wanda, korban diajak pelaku Ar kearah Pasar Pulo Mas pada waktu malam kejadian. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku lainnya yang merupakan teman Ar mengikuti korban dan pelaku Ar.

Lalu pelaku Yopi meminta Ar dan pelaku lainnya untuk membeli rokok, serta meninggalkan korban dan Yopi. Melihat situasi sepi, pelaku Yopi langsung mencium korban, namun korban melawan.

Saat bersamaan pelaku lainnya yang kembali lagi ke lokasi usai membeli rokok, langsung menarik korban ke salah satu pos kosong di Pasar Pulo Mas. Lalu korban yang sendirian tidak berdaya melawan tenaga pelaku. Akhirnya di gilir secara bergantian.

Dalam kejadian tersebut, yang pertama melakukan perkosaan adalah, Ar, kemudian disusul Galu, Yopi, Dika dan Dopi.

” Setelah para pelaku puas melampiaskan nafsu setannya, terdengar suara ayah dan kakak korban yang sedang mencari Keberadaan korban. Mendengar suara tersebut para pelaku melarikan diri,” katanya.

Lalu korban yang trauma serta ketakutan sambil menangis lari kepelukan orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialami. Oleh orang tua korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.

Atas laporan itu, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 04.30 Wib, mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap dua dari 5 pelaku. Akhirnya, dua pelaku langsung diamankan di Polres Empat Lawang. Serta pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran.

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban, 2 unit kendaraan roda 2 milik pelaku dan 3 buah telepon milik pelaku. Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya (red2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *