EMPAT LAWANG – Dua (2) orang Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang, diusulkan mendapat remisi khusus Natal tahun 2021.
“Ya dari 286 Warga Binaan ada 2 Warga Binaan yang mendapat remisi khusus Natal tahun 2021 ini,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro melalui Kasi Binadik dan Giatja Sukma Amri kepada wartawan.
Kedua Warga Binaan tersebut lanjut Sukma Amri, mendapatkan remisi masing-masing pemotongan tahanan 1 bulan.
“Remisinya dikurangi masa tahanan masing-masing 1 bulan, tidak ada yang bebas,” ujarnya.
Remisi khusus Natal ini sambung nya, hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani. Dan harus memenuhi syarat administrasi.
“Beragama Nasrani dan harus berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan,” jelasnya.
Selain warga binaa yang mendapatkan remisi khusus tersebut, harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal di penahanan sampai dengan hari Natal 2021,” ujarnya (red2).




























Tinggalkan Balasan