Tiga dari sembilan pencuri buah sawit berhasil ditangkap polisi

EMPAT LAWANG – Aksi komplotan Pencurian buah sawit yang kerap meresahkan sejumlah Perusahaan atau Perkebunan di Empat Lawang berhasil ditangkap Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang Sumatra Selatan, Sabtu (1/01/2022)

Komplotan pencuri buah sawit tersebut berjumlah 9 orang dan 3 berhasil di amankan yaitu Megi P (30) Rudiansyah (25) Keduanya Warga Muara Lintang Lama dan Mari Muhammad (26) Warga Bruge Kecamatan Pendopo, tiga dari sembilan orang komplotan pencuri sawit tersebut melancarkan aksi nya di perkebunan sawit milik sebuah perusahaan di Kawasan Jalan Poros Pendopo dan diringkus polisi saat hendak Mengangkut hasil curiannya Dengan Menggunakan Mobil Damtruk

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Muhammad Tohirin mengatakan, sari hasil pemeriksaan pelaku berjumlah sembilan orang dan sudah enam kali melakukan pencurian sawit “Dalam sebulan terakhir tersangka sudah enam kali melakukan pencurian, pelakunya berjumlah sembilan orang “Katanya

Lanjutnya, ketiga tersangka ditangkap Jum’at (31/12/2021) dini hari dengan barang bukti tiga ton sawit dan tiga senjata tajam dan enam pelaku lain masih dalam pengejaran Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Arwin Za/Diki)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *