Puluhan warga Agung Lawangan kota Pagaralam Berpotensi Kehilangan Tempat tinggal

PAGARALAM – Puluhan warga RW 02 Agung lawangan pertanyakan Surat kepemilikan Tanah dan Rumah tempat tinggal yang sekarang mereka tempati,Jumat (11/03/22).

Sebanyak 25 kepala keluarga warga RW 02 kelurahan Agung Lawangan kecamatan Dempo Utara kota Pagaralam berpotensi kehilangan tempat tinggal mereka. Hal ini bukan tanpa sebab. Pada tahun 2020 yang lalu mereka mengikuti Program Pemerintah Yaitu PTSL yang langsung diprogramkan pemerintah Melalui BPN kota Pagaralam.

Setelah melalui proses dan melengkapi pemberkasan, ternyata setelah pihak BPN mengadakan pengukuran lahan tersebut bermasalah.

Kamhar,selaku ketua RW menjelaskan, menurutnya dari penjelasan pegawai dan juru ukur BPN, bahwa, rata rata lahan dan berkas yang mereka ajukan tidak dapat diproses. Hal ini dikarenakan dilahan tersebut sudah keluar nomor Sertifikat Hak Milik yang Namanya atas nama orang lain. Dan pengajuan PTSL(Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) mereka tidak dapat diproses di BPN kota Pagaralam.

Mengetahui hal tersebut tentu saja membuat warga gusar dan menjadi tanda tanya. Hal ini dikarenakan bahwa mereka belum pernah sama sekali mengajukan ataupun membuat Sertifikat kecuali dengan adanya program PTSL tahun 2020.

Tanah dan rumah ini milik kami, yang sudah kami tempati turun temurun dari nenek moyang kami, kok bisa Sertifikat Hak Miliknya atas nama orang lain yang kami sendiri tidak tahu siapa pemiliknya, ujar salah seorang warga
Kami berharap agar pemerintah dan Fihak BPN dapat menyelesaikan dan mengembalikan hak hak kami, kami juga memiliki Alas hak atas Tanah kami tersebut. Dan kalau memang Tanah dan Rumah kami Sudah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama orang tersebut, mengapa orang tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jangan jangan nama tersebut adalah siluman, kata salah seorang warga

Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum kiranya dapat menindaklanjuti permasalahan kami ini, jangan jangan dalam hal ini ada pihak-pihak tertentu yang bermain,atau memang ada Mafia Tanah.
Dan kami berharap juga bahwa kejadian hanya kesalahan Administrasi atau kesalahan sistem semata dan permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Ujar kamhar selalu ketua RW 02 kelurahan Agung Lawangan.

Juga menurut Warga yang lahan Tanah dan Rumahnya yang terdampak Gagal Mengikuti PTSL, dalam waktu dekat ini mereka akan berkoordinasi dengan Pihak BPN kota Pagaralam, untuk menyelesaikan dan mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya, supaya tidak berlarut larut. Dan sekali lagi mereka mengatakan bahwa Lahan Tanah dan Rumah tersebut adalah milik mereka yang sudah ditempati dan dimiliki dari nenek moyang mereka, dan sampai saat ini tidak pernah bermasalah atau bersengketa. (Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *