EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan salah seorang pria diketahui bernama Ari Yansyah Saputra (41) Warga Desa Tanjung Ning Lama Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, Pria ini ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis sabu, (26/04/2022)
Pelaku ditangkap saat Anggota Polsek Tebing Tinggi sedang melaksanakan patroli di Desa Tanjung Ning tengah sekitar pukul 22.00 Wib, dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi namun pada saat melaksanakan giat tersebut ada Ari Yansyah Saputra (41) sedang melintas dan anggota merasa curiga serta melakukan pengeledahan dan di dapati paket Narkotika berjenis sabu
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kujur dengan panjang sekitar 30 Cm, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil membenarkan adanya penangkapan salah seorang pria saat melakukan patroli
“Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria yang mencurigakan saat Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan patroli dan dilakukan pemeriksaan benar saja didapatkan 6 bungkus paket Narkotika berjenis sabu “Katanya
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil. (Dik)
Tinggalkan Balasan