EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (52) Warga Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, lantaran telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putrinya hingga hamil 3 bulan, Sabtu (07/05/2022)
Tindakan rudapaksa HK terhadap anak kandungnya dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) lalu HK (52) mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan mengancam akan di bunuh jika tidak mau menuruti kehendak pelaku setelah itu pelaku langsung melakukan Persetubuhan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin SH, MH Mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan kejinya di dalam hutan serta mengancam korban akan dibunuh
“Pelaku melakukan tindakan kejinya pada siang hari di dalam hutan ,lalu pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan intim dan mengancam korban untuk dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya “Kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap, setelah korban melaporkan hal tersebut ke pada pihak kepolisan Polres Empat Lawang
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya di Lingkungan Keluruhan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang kemudian pelaku langsung di bawa dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diminta keterangan lebih lanjut
Atas perbuatannya, HK terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (ayat) (3) Jo Psl 76D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak . (Dik)
Tinggalkan Balasan