Fantastis, Anggaran Belanja Baju Adat DPRD Empat Lawang capai Rp288 Juta

EMPAT LAWANG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang mengalokasikan dana hingga ratusan juta rupiah dari APBD 2022 untuk kebutuhan pakaian adat anggota DPRD di tahun 2022

Publik kembali dihebohkan dengan rencana anggaran baju adat daerah untuk 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 yang nilainya terbilang fantastis, yakni mecapai Rp.288.000.000.00 juta

Dikutip dari situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah https://lpse.empatlawangkab.go.id/eproc4/lelang, nominal anggaran untuk pengadaan pakaian adat tersebut menyentuh Rp.288.000.000.00 juta rupiah

Namun di lihat dari situs https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/176366 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah Merencanakan 8 item yaitu

Pertama di dalam situs itu tercantum anggaran sebesar 216.000.000 Juta untuk belanja pakaian sipil resmi (PSR), belanja mebel rumah dinas 30.00.000 juta, belanja modal perlengkapan Rumah Dinas Ketua DRPD 57.000.000 juta, belanja alat rumah tangga lainya (Home Use) Ac Blower 2 PK 60.000.000 juta, belanja perlengkapan Rumah Dinas Ketua DPRD 81.000.000 juta, Belanja jasa tenaga kebersihan kantor DPRD 189.000.000 juta, Belanja bahan bacaan buku Produk Hukum DPRD 196.000.000 juta, serta belanja pakaian adat daerah 288.000.000 juta

Berdasarkan hasil lelang pemenang tender barang dan jasa lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) tersebut dimenangkan oleh CV. Satu putri creative alamat Prumnas Cross Rt 03 Rw Keluruhan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan nilai pagu Rp 288.000.000.00

Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto membenarkan adanya penganggaran pakaian adat tersebut

Ia menyebut nominal sebesar Rp288.000.000 juta itu untuk 35 anggota DPRD Empat Lawang berserta istri

“Iya perencanaan nya kan tahun awal 2021 dan jumlahnya untuk 35 dewan plus pasangan plus sekwan dan istri “Katanya saat dikonfirmasi

Namun saat ditanya bahan apa yang dipakai untuk pakaian adat tersebut Kuswinarto berdalih spec sesuai peraturan bupati (Perbup) dan pada spek tidak boleh menunjukan merk apa yang digunakan

“Spec sesuai peraturan bupati (Perbup) dan pada spek tidak boleh nunjuk merk sesuai ketentuan yang berlaku “Ungkapnya . (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *