Empat Lawang – Seorang kakek berinisial IR (74) di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum. Pria paru baya itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang lantaran melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Desa Mekar jaya Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Minggu (26/11/2022) siang.
Entah apa yang merasuki pikiran Iskandar pria berusia 74 tahun pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur tersebut
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dalam melakukan aksi bejatnya, melihat semua orang sudah tertidur, pelaku yang tak lain merupakan kakek tiri menghampiri korban dengan mengajak melakukan hubungan intim, karena merasa takut korban pun mengikuti perkataan pelaku
“Terduga pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 23.59 Wib di dalam rumahnya saat semua orang tertidur, tanpa perlawanan karena merasa takut terpaksa korban melayani kehendak pelaku, “kata AKP M Tohirin Kasat Reskrim Polres Empat Lawang
Tidak sampai disitu, setelah sudah melampiaskan nafsu bejatnya, kakek berusia 74 tahun itu menitipkan pesan kepada sang cucu
“Setelah melakukan hubungan intim dengan cucunya sendiri, pelaku sempat berbicara dengan korban jangan bilang dengan orang lain ya, “jelasnya
Namun akibat adanya pesan tersebut dengan rasa takut korban mengadu kepada tetangganya. Pelaku mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukannya lantaran tak dpat menahan hawa nafsunya
“Tetangganya atas nama pepi menyuruh korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang dan saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, “pungkas Kasat Reskrim .(dik)
Tinggalkan Balasan