Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sabtu (26/11/2022)
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun itu berinisial MM (32) Warga Desa Lubuk gelangang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya ke tersangka pada tanggal 13 Agustus 2022 silam. Palaku berjumlah dua orang yaitu MM (32) dan MZ (40) yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan pada senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib. Tersangka ditangkap di kontrakannya di Keluruhan Tebat Baru Ilir, Kota Pagar Alam.
“Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku MM, “kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin. (Dik)
Tinggalkan Balasan