Anda Bingung Buat Kartu Kuning, Ini Caranya !

Reporter : Destian Dwi Rahayu                    Editor      : Erwin 

EMPAT LAWANG – Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning, Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenali fisiknya, mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

“Di Kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dibulan Januari sudah 38 orang yang sudah mendaftar untuk membuat Kartu AK1 (Kartu Kuning)” jelas Muhibbuddin Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ( Disnaker) Selasa, (31/01/2023).

Syarat membuat Kartu AK1 di Disnaker seperti fotocopy ijazah, KTP dan dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.

“Disnaker akan memberi data calon pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning” lanjut Muhibbuddin.

Disnaker, dibawah Kementerian Tenaga Kerja merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Sebagai informasi, jika kamu telah diterima di suatu instansi atau perusahaan maka perusahaan itu akan mengembalikan kartu kuningmu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kartu kuning akan berlaku selama setahun dan wajib melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *