Kantor Layanan Pembuatan SIM Polres Empat Lawang / Photo Nanda
Reporter : Afri Dwi Firdinanda
Editor : @win
EMPAT LAWANG – Cara dan syarat memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Empat Lawang, lengkap disertai dengan tahapan dan biayanya.
Berikut ini dijelaskan tahap demi tahap saat akan memperpanjang SIM di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Empat Lawang.
Untuk lokasi dari Satpas Polres Empat Lawang sendiri terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi atau persis terletak di sebelah Polsek Tebing Tinggi.
Adapun pelayanan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka mulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 08:00 hingga pukul 15:00.
Berikut syarat dan kelengkapan yang harus di siapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Foto kopi KTP
3. Surat keterangan sehat
Setelah semua syarat tadi disiapkan, selanjutnya pemohon perpanjangan SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM atau bisa langsung di Teller Bank.
Berikut merupakan rincian tarif PNPB perpanjangan masa berlaku SIM :
1. SIM A dan A Umum: Rp 80000
2. SIM BI dan BI Umum: Rp 80000
3. SIM BII dan BII Umum: Rp 80000
4. SIM C, CI, dan C2: Rp 75000
5. SIM D: Rp 30000
6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi): Rp 50000.
Selanjutnya melakukan pembayaran, selanjutnya pemohon perpanjangan SIM bisa registrasi berupa pengisian formulir, melampirkan persyaratan sebelumnya yang sudah disiapkan yaitu berupa tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto dan pemohon SIM perpanjangan.
Setelah usai semua proses registrasi diatas maka proses terakhir yakni menunggu tahap pencetakam SIM yang baru, sebagai catatan untuk perpanjangan SIM lakukan sebelum hari terkahir masa berlaku SIM sebab bila masa berlaku terlewat maka pemohon harus membuat SIM yang baru.
Tinggalkan Balasan