Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Lakukan Jaga Desa! Apa Itu?

 

Kajari Berserta Staff Saat Berada di Ruangan Restorative Justice

Reporter I Editor : Afri Dwi Firdinanda

EMPAT LAWANG – Salah satu upaya yang di lakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang guna sebagai pencegahan penyalahgunaan keuangan Desa baik itu Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) Kejari Empat Lawang implementasikan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Kejari Empat Lawang memanfaatkan rumah Restorative Justice (RJ) menjadi tempat atau lokasi penyuluhan hukum bagi seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Penyuluhan dan penerangan hukum bagi seluruh perangkat desa ini bisa di katakan unik karena dilakukan di rumah RJ yang mana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, yang mana dari 147 Desa di Kabupaten Empat Lawang sudah terdapat 14 Desa yang sudah di berikan penyuluhan yaitu di Kecamatan Ulu Musi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha mengatakan, hal ini dilakukan secara bertahap karena implementasi dari program Jaga Desa ini bisa lebih efektif dan diserap secara langsung oleh masing-masing perangkat desa.

“Program Jaga Desa di rumah Restorative Justice ini selain sebagai upaya pengawalan pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran dan membangun kesadaran hukum juga sebagai upaya optimal peran rumah Restorative Justice,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha dalam jumpa pers, Jumat (21/7/2023).

Sambungnya, ia menjelaskan setiap sesi Jaga Desa di Rumah Restorative Justice tersebut pihaknya menyediakan 3 pembicara sekaligus yakni Bidang Intelijen, Pidana Umum, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Jadi, penyuluhan dan penerangan hukum bagi seluruh perangkat desa ini tak hanya dari Bidang Intelijen untuk materi hukumnya, juga ada Bidang Pidum untuk penerangan Restorative Justice, juga Bidang Datun untuk penerangan Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujauan utamanya tadi yaitu mengawal bagaimana agar pengelolaan dana desa tepat sasaran.

“Penyimpangan penggunaan Dana Desa juga bisa diakibatkan oleh ketidaktahuan perangkat desa atau bersifat administrafit oleh karena itu menurutnya sangat penting penerangan dan penyuluhan hukum pada program Jaga Desa ini,” Ucapnya.

Ditambahkan oleh Eryana Ganda Nugraha, Dengan adanya Jaga Desa di rumah Restorative Justice ini kami harapkan kalau ada yang mau dikonsultasikan oleh perangkat desa bisa ke kami di Rumah RJ ini. Jadi setelah penyuluhan tersebut tidak terbatas di hari itu saja, jikalau ada pertanyaan bahkan butuh asistensi dari Kejari, kami siap melayani kapanpun.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *