Bacaleg Terlihat Sudah Memasang Nomor Urut, KPU Empat Lawang Belum Legalitaskan

 

Reporter I Editor : Maikel I Nanda

 

Seputarempatlawang.com, TEBING TINGGI – Walau belum ada aturan resmi terkait pemasangan atribut kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa tempat yang tak boleh dipasang atribut kampanye.

Beberapa tempat tersebut antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, dan kantor instansi daerah ataupun vertikal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, S.Pd,.

“Kami belum bisa mengatakan aturan terkait pemasangan atribut ataupun alat peraga kampanye karena memang belum ada aturan yang keluar,” ujarnya, Sabtu(05/08/2023).

“Tapi, memang ada beberapa tempat yang tak boleh dipasang baliho atau spanduk,” imbuhnya.

Adapun beberapa Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Empat Lawang yang terlihat sudah memasang baliho dengan nomor urut, Eskan mengatakan belum ada legalitas terkait hal itu.

“Mungkin dari Parpol (Partai Politik) caleg tersebut sudah memberikan nomor urut, tapi untuk dari KPU sendiri belum ada legalitas, Karena memang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) saja masih lama,” terang Eskan.

Sedangkan, tambahnya, DCT saja baru akan kami umumkan di tanggal 4 sampai dengan 6 November.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *