192 Warga Binaan Rutan Negera Kelas IIB Empat Lawang Dapatkan Remisi

Reporter I Editor : Destian Rahayu I Win

EMPAT LAWANG – Lembaga Pemasyarakatan di Empat Lawang memberikan remisi kepada narapidana sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang menjalani hukuman.

“Pemberian remisi untuk 192 warga binaan ini bukanlah semata-mata pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas upaya dan perkembangan positif yang telah dicapai oleh narapidana selama menjalani masa hukuman.” tutur Abdul Yamid Kepala Pengamanan dan Kasih Binadik.

Dia menambahkan bahwa remisi juga berperan penting dalam membina motivasi narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam program-program rehabilitasi.

Pemberian remisi ini dilakukan melalui proses seleksi yang ketat.

Narapidana harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tidak terlibat dalam pelanggaran berat, memiliki catatan perilaku baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program-program pelatihan dan pendidikan yang ditawarkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik dan berkontribusi dalam proses pemasyarakatan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *