Reporter I Editor : Nanda I win
EMPAT LAWANG – Beberapa warga di Kabupaten Empat Lawang mengadakan mediasi dengan salah satu perusahaan sawit terkait sengketa lahan.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh tim Seputar Empat Lawang di lapangan, masalah ini telah berlangsung sejak 13 tahun yang lalu.
Lahan perkebunan sawit di Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, diminta oleh masyarakat untuk dikembalikan karena perusahaan tidak memenuhi janji sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Asisten I, Dadang Munandar, hadir untuk menengahi permasalahan antara kedua belah pihak, didampingi oleh perwakilan dari Polres serta perusahaan.
Suhadin, perwakilan masyarakat dan salah satu pemilik kebun, menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat lainnya merasa dianiaya sejak lama.
“Kami mengetahui bahwa perusahaan ini merupakan pengganti dari perusahaan sebelumnya. Mungkin mereka tidak menyadari atau tidak memahami masalah ini,” katanya pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Harapan kami tetap sama seperti sebelumnya, jika perusahaan tidak bisa memenuhi keinginan kami, kami meminta agar tanah kami yang digunakan oleh perusahaan dikembalikan,” tambahnya.
Tanah milik masyarakat yang digunakan oleh perusahaan, yang sekarang diketahui sebagai PT. ELAP, mencapai 260 hektar.
Menurut perjanjian dengan manajemen perusahaan sebelumnya, seharusnya ada pembagian keuntungan sebesar 70% untuk warga dan 30% untuk perusahaan.
Tuntutan masyarakat hanya dua, mengembalikan tanah yang menjadi hak mereka, atau perusahaan membayar tanah tersebut secara langsung.
“Tanah kami tidak banyak, hanya 260 hektar, dan kami meminta agar dikembalikan kepada kami,” ujarnya.
“Atau kita bisa mencari solusi bersama untuk masalah ini. Atau perusahaan dapat membayar tanah kami sebesar 260 hektar,” lanjutnya.
Selain sengketa lahan, juga dibahas tentang jalan yang diblokir oleh warga.
Untungnya, masalah blokade jalan telah diselesaikan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan mengambil jalur hukum, Suhadin mengatakan sangat mungkin jika masalah terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian.
“Kami sangat mungkin untuk mengambil jalur hukum. Namun, kami masih dalam situasi yang sulit, jadi kami hanya bisa melakukan musyawarah,” ungkapnya.
“Mungkin dengan liputan media seperti ini, akan ada pihak yang memberikan dukungan finansial untuk membantu kami mengambil jalur hukum,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Asisten I Dadang Munandar mengatakan bahwa pemerintah hadir sebagai mediator dalam sengketa ini.
“Kami hadir sebagai mediator dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT. ELAP. Masyarakat telah menyampaikan tuntutannya dan telah diterima oleh perwakilan, yang akan disampaikan kepada pimpinan di Medan,” jelasnya.
“Masalah blokade jalan telah diselesaikan, dan kami akan memeriksa legalitas jalan ini, apakah berada di wilayah Pendopo atau Talang Padang,” tambahnya.
Dadang juga menyatakan bahwa mereka akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan belum bisa mengomentari masalah lainnya karena masih dalam proses.
Pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait permasalahan ini.






























Tinggalkan Balasan