Tim Redaksional
EMPAT LAWANG – Seorang bayi berinisial (NK) yang masih berumur dua bulan yang beralamat di Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, mesti tewas mengenaskan ditangan ayah kandungnya sendiri pada kamis siang (16/05/2024).
Pelaku berinisial FD (17) dlhadapan polisi mengaku, tindakan kejinya dilakukan berawal saat sang istri berpamitan untuk pergi ke sungai namun sang istri tak kunjung pulang, lalu ia kembali ke rumah dalam keadaan emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan cara mencekik dan membanting bayinya sebanyak dua kali kelantai rumah.
“Saya kesal dengan istri saya lalu saya mencekik dan membanting anak saya dua kali, sesudah itu saya kabur ke rumah teman, ” kata FD saat diwawancarai tim Seputarempatlawang.com
NK sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nahas nyawanya tak tertolong
FD (17) dan Septi (19) Pasangan Suami istri ini tinggal di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Mereka diketahui sudah menjalani rumah tangga selama 7 bulan
Disisi lain, Menurut Keterangan Septi (19) ayah dari anaknya sering melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada nya
“Saya sering di KDRT kalau dia tidak ada rokok dia marah sama saya dan di tampar, dipukul, dicekik. Kerja suami saya sebagai petani tetapi dia tidak mau ke kebun malah asik rebahan di rumah, ” jelas septi ibu dari NK saat dikonfirmasi, Jum’at (17/05/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya, lantaran ia kesal kepada sang istri yang tak kunjung pulang dari sungai.
“Motifnya karena sang istri berpamitan kepada suami untuk pergi ke sungai, setelah setengah jam kemudian istrinya tidak kunjung pulang, pelaku kembali ke rumah sampai di rumah pelaku melihat anaknya menangis lalu di cekik sama orang tuanya lalu dibanting sebanyak dua kali, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang kepada tim seputarempatlawang.com pada Jumat (17/05/2024).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang undangan No 17 Tahun 2012 dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara.

















Tinggalkan Balasan