Reporter I Editor : Nanda
Empat Lawang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar kegiatan pembinaan kepada para pedagang di Pasar Tebing Tinggi dan Pendopo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban pedagang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Disperindag M. Taufik, melalui Kepala Bidang Perdagangan M. Ade Candra, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang mengenai pentingnya membayar retribusi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada pedagang tentang kewajiban mereka dalam membayar retribusi. Retribusi yang dibayarkan akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Ade Candra.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian teguran kepada pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan pedagang terhadap kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pembinaan ini, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.






























Tinggalkan Balasan