Redaksional
EMPAT LAWANG – Terkait Dikembalikannya Berkas pendaftaran bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang dari pasangan H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati oleh pihak KPUD Empat Lawang, pihak KPUD angkat bicara.
Menurut Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman, berdasarkan Pasal 100 ayat 1, 2, dan 3 dalam PKPU, partai politik yang telah mengusung pasangan calon tidak bisa menarik kembali dukungan mereka.
“Kami berpatokan pada peraturan yang ada untuk memastikan tidak terjadi pemilihan calon tunggal, dengan melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1229,” jelas Eskan.
Eskan juga menjelaskan bahwa di dalam Bab 10 peraturan tersebut disebutkan, ketika ada partai politik yang menarik dukungan awal dari koalisi pertama, harus ada kesepakatan baru untuk membentuk koalisi yang berbeda.
“Jika tidak ada kesepakatan itu, KPU Empat Lawang memaknai bahwa pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih tetap berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, tidak ada istilah penjegalan dalam hal ini bahkan pihaknya telah memberikan ruang agar pasangan lain dapat mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dengan cara memperpanjang waktu pendaftaran.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa apa yang kami lakukan semua berpedoman pada aturan yang ada dan tidak ada istilah penjegalan dan jika memang ada keberatan dari para pihak itu merupakan hak mereka dan kita selaku penyelenggara senantiasa akan selalu berpedoman pada peraturan yang ada,” jelas Eskan Budiman kepada media ini pada Rabu, (04/09/2024).






























Tinggalkan Balasan