Ternyata Ini Motif Penyanderaan Anak Di Desa Taba Kebon !

Saat Press Release Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Wakapolres Empat Lawang di Dampingi Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.

Reporter I Editor : Nanda

EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil menangkap Jeffry Ade Putra (27), warga Jambi, atas dugaan penyekapan terhadap Muhammad Kenzi (4), anak dari Ari Trisutowo, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (08/12/24) sekitar pukul 09:00 WIB di pondok milik korban. Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dalam hal ini melalui Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhafis, menjelaskan kronologi kejadian.

“Pelaku awalnya datang ke pondok dengan alasan meminta bantuan. Namun, saat mengetahui hanya ada korban di pondok, pelaku langsung menyekap anak tersebut menggunakan sebilah golok sepanjang 50 cm yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Liswan saat Press Release, Rabu (11/12/24).

Korban yang ketakutan menangis hingga menarik perhatian kedua orang tuanya yang berada di sekitar lokasi.

“Pelaku kemudian meminta pelapor dan istrinya menyediakan mobil untuk mengantarnya ke keluarganya di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelaku tetap menahan korban,” tambahnya.

Pelapor segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi. Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan yaitu Sebilah golok sepanjang 50 cm, Satu lembar baju oranye milik korban, Satu celana pendek hitam putih milik korban.

Motif yang di lakukan oleh pelaku tersebut yaitu pelaku meminta kepada pelapor untuk menyiapkan 1 unit mobil dan mengantar pelaku pulang dikarenakan pelaku tidak mempunyai uang lagi, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Kompol Liswan Nurhafis mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak masyarakat menjauhi tindakan yang melanggar hukum demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *