Dua Kamera ETLE di Empat Lawang Rekam Hampir 4.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Reporter/Editor: Diki/krdo

Empat Lawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mencatat hampir 3.984 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga akhir tahun 2025.

 

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh, menjelaskan bahwa saat ini kamera ETLE di Kabupaten Empat Lawang berjumlah dua unit. Meski terbatas, kamera tersebut mampu merekam berbagai pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

 

“Untuk jumlah pelanggaran hingga akhir tahun ini, hampir 3.984 pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE. Pelanggaran yang paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt),” jelas AKP Kukuh.

 

Lebih lanjut, AKP Kukuh juga menerangkan terkait mekanisme pengiriman surat konfirmasi ETLE, khususnya bagi kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.

 

“Bagi kendaraan yang belum balik nama, surat konfirmasi tetap kami kirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, baik tangan kedua maupun ketiga, surat konfirmasi tetap dikirim sesuai data STNK,” tegasnya.

 

Satlantas Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, serta segera melakukan balik nama kendaraan untuk menghindari permasalahan administrasi.

 

Penerapan ETLE diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *